IMPLEMENTASI PRINSIP KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE DI DALAM UU ITE

Raden Ahmad Zulkarnain S.H

Prinsip keadilan Restoratif (Restorative Justice), merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan dalam hal ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung)

Bagi para ahli hukum maupun akademisi berpendapat Dalam hal pelaksanaanya Restorative Justice terus menjadi perbincangan yang menarik untuk di diskusikan karena pada proses pelaksanaanya penuh dengan pro kontra karena pada prinsipnya juga di dalam penyelesainya semua pihak yang berkepentingan dalam suatu pelanggaran tertentu datang bersama-sama untuk menyelesaikan secara kolektif bagaimana menangani akibat dari pelanggaran dan implikasinya untuk masa depan.

Berdasarkan pernyataan KAPOLRI Salah satu contoh seringnya pengunaan Pendekatan Restorative Justice yakni di dalam undang-undang informasi elektronik (UU ITE), di dalam pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, ,penghinaan , sara dan permusuhan kebenciaan antar golongan.

terkait dengan konteks pasal ini telah menjadi isu panas yang banyak menjerat banyak orang. Kemudian di sisi lain ada yang menarik perhatian dari pakar hukum maupun akademisi. Bahwasanya memang seharusnya pasal mengenai UU ITE ini harus di sempurnakan dan seharusnya lebih mengedepankan pendekatan pada konsep Restorative Justice di dalam penyelesaianya.

Pendekatan Restoratif Justice merupakan alternatif penyelesaianya perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak lain korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pada hubungan baik dalam masyarakat.menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya itu sendiri hal tersebut dikutip dalam lampiran Surat Keputusan Direktur Jendral Peradilan Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice dilingkungan Peradilan Umum.

    Bahwa dapat diketahui atas pernyataan Kapolri yang mengatakan bahwa pihak yang melapor seharusnya adalah orang yang bersangkutan itu sendiri dalam hal yaitu seorang yang merasa kehormatannya terancaman ataupun dirugikan. Biasa di sebut dengan (delik aduan). Dan tidak dapat dialihkan dan dipengaruhi atas paksaan dari pihak manapun “Hak Mutlak”. Dan UU ITE ini sudah 2 (dua) kali direvisi yaitu pada tahun 2008 dan 2016. Namun pendekatan dalam hal ini Restorative Justice tidak semata berlaku pada semua tindak kejahatan. Melainkan pada tindak pidana ringan saja. (RAZ)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel