ALASAN YANG BISA DI GUNAKAN OLEH SUAMI UNTUK MENGGUGAT CERAI ISTERINYA

Perceraian dapat diajukan oleh suami terhadap istri, atau oleh istri terhadap suami. Gugatan yang diajukan oleh suami terhadap isterinya disebut dengan gugatan cerai, ketika gugatan/permohonan diajukan, suami adalah pemohon dan istri adalah termohon.

Cara suami mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya adalah dengan mengajukan permohonan cerai/gugatan cerai ke pengadilan agama, yang mencantumkan tempat tinggal istri (bukan alamat KTP). Jika istri meninggalkan tempat kediaman bersama, atau tidak diketahui keberadaannya sekarang, gugatan diajukan ke pengadilan agama, termasuk tempat tinggal (suami) pemohon.

Ada beberapa alasan mengapa suami ingin mengajukan gugatan/permohonan cerai:

  1. Istri berzina atau menjadi pemabuk, pengedar narkoba, penjudi, dll yang sulit disembuhkan;
  2. Istri telah meninggalkan suaminya selama dua (dua) tahun berturut-turut tanpa persetujuan suaminya, tanpa alasan yang sah atau alasan lain di luar kemampuannya;
  3. Istri dipidana lebih dari lima (lima) tahun penjara setelah menikah;
  4.  Istri dengan kejam atau kejam menyiksa suaminya, membahayakan suaminya;
  5. Istri tidak mampu melaksanakan kewajiban istrinya karena cacat atau sakit;
  6. Pertengkaran dan pertengkaran sering terjadi antara suami dan istri, dan tidak ada harapan untuk keharmonisan dalam keluarga.

Di antara berbagai alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan permohonan cerai, penulis menyarankan alasan 6 dipilih karena lebih mudah untuk diperiksa dan paling umum digunakan dan diakui oleh pengadilan. Dalam memutuskan

perkara perceraian, pada saat mengajukan permohonan/permohonan cerai, suami juga dapat meminta hak asuh atas anak-anak yang lahir dari perkawinan istri. Ketentuan hukum berikut berlaku untuk aplikasi perwalian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel