ANCAMAN PIDANA MEMPERKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Menurut Pasal 68 UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak diperbolehkan mempekerjakan anak di bawah umur yang merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Risiko bagi majikan atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun adalah hukuman penjara minimal. 1 tahun, paling lama 1 tahun penjara. 4 tahun dan/atau denda berkisar antara 100 juta sampai dengan 400 juta rupiah.
Oleh karena itu,
mempekerjakan anak di bawah umur dapat disetujui. Praktek pelatihan perusahaan?
Pasal 70 memberikan pengecualian untuk mengizinkan anak di bawah umur 18 tahun
untuk bekerja di perusahaan, tetapi dengan syarat anak di bawah umur 14 tahun
dan pekerjaan yang mereka lakukan merupakan bagian dari kurikulum yang
disetujui oleh pejabat yang berwenang dan harus jelas instruksinya.
Cara melaksanakan
pekerjaan serta pembinaan dan pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan.
Pelayanan juga harus memiliki perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang
jelas. Jadi, bagaimana jika anak di bawah umur harus terus bekerja karena
keadaan khusus? Pasal 69 mengatur klausul pengecualian yang memungkinkan Anda
antara usia 13 dan 15 untuk bekerja tidak lebih dari 3 jam dan bekerja di siang
hari tanpa mengganggu jam sekolah.Anda memiliki izin tertulis dari orang tua
atau wali sah Anda. , Memiliki perjanjian kerja dengan orang tua atau wali, dan
dibayar sesuai dengan hukum. Terpisah dari tempat kerja pekerja dewasa.Apakah
ini juga berlaku untuk usaha kecil yang mempekerjakan anggota keluarga untuk
membantu sepulang sekolah? Pasal 69 ayat 3 memberikan pengecualian, yaitu
anak-anak yang hanya bekerja dalam usaha keluarga untuk membantu tidak
menerapkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini. Pekerjakan anak di bawah
umur.