PARADIGMA MENCARI KEADILAN DI TENGAH REVOLUSI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI

 

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan jelas mengatur bahwa undang-undang ini berlaku di Indonesia. Menurut aturan hukum, pengelolaan administrasi negara dan pemerintahannya tentu saja didasarkan pada prinsip-prinsip hukum universal dan lokal. kebijaksanaan. Ini adalah landasan filosofi dan teori yang digunakan untuk membentuk pandangan hukum inti dan pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Struktur organisasi negara dan prinsip umumnya mirip dengan struktur komunitas negara lain. Pada saat yang sama, kearifan lokal negara dan masyarakat membedakan Indonesia dari negara dan masyarakat lain. Integrasi proporsional dan peleburan budaya ini melahirkan sintesis, yang tercermin dalam tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan pembentukan Panchahira Negara.

Seluruh komponen bangsa Indonesia wajib menggunakan Pancasila sebagai daya tarik kekuasaan dan UUD 1945 sebagai hukum dasar, serta wajib mentaatinya tanpa kecuali dalam menjalankan kekuasaan negara. Ini mirip dengan bagaimana alam semesta berputar di sekitar poros dan porosnya sendiri, dan berputar pada orbit yang sesuai. Dalam hukum rotasi dan orbit, otoritas dapat dijelaskan seolah-olah sebuah planet melebihi orbitnya (di luar otoritasnya), maka akan bertabrakan dengan planet lain dan menyebabkan kehancuran.Seiring berjalannya waktu, penerapan supremasi hukum di masa depan akan menghadapi tantangan.

Revolusi teknologi informasi atau gelombang "online" yang tidak biasa dapat mengubah urutan dan arah dengan sangat cepat. Gelombang teknologi informasi kemungkinan akan mengubah peran masyarakat di berbagai bidang. Dulu revolusi industri, sekarang revolusi teknologi informasi. Dalam revolusi informasi, peran manusia tidak kuantitatif, tetapi kualitatif. Dengan bantuan teknologi informasi, manusia dapat menjelajahi alam semesta, melihat setiap belahan bumi, dan melihat negara lain tanpa mencapai tujuan, tetapi hanya dengan bantuan teknologi informasi. Semua fenomena alam dapat dihitung dan diprediksi secara akurat.

 Hukum pada awalnya didasarkan pada tindakan dan tindakan aktual atau manual. Ke depan, langkah hukum akan menghadapi tantangan baru. Bisnis dan perbankan berkembang sangat pesat, dan semua transaksi kini diproses secara elektronik.Pertanyaan yang muncul adalah apa yang terjadi apabila terjadi “pelanggaran kontrak”, “perbuatan hukum” yang membuktikan unsur-unsur kejahatan, arti dan bentuk alat bukti, dan segala perbuatan hukum yang dilakukan secara elektronik. Transaksi tidak tergantung di mana Anda tinggal dan bagaimana Anda bekerja, dan negara/wilayah tempat semua transaksi dilakukan secara elektronik. Revolusi teknologi informasi akan mengubah paradigma, konsep dan teori, tetapi tidak akan mengubah filosofi. Semua bidang, termasuk hukum, perlu disesuaikan. Tidak akan berevolusi untuk beradaptasi. Pernahkah kita berpikir bahwa kantor pos dan kantor mata uang tiba-tiba harus beradaptasi dengan gelombang "SMS, email, WhatsApp, Telegram, Line, video call, semuanya berbasis aplikasi"? Pernahkah kita berpikir bahwa pasar modern dan tradisional dipaksa untuk beradaptasi dengan bisnis online? Pernahkah kita berpikir bahwa media cetak perlu beradaptasi dengan media online? Pernahkah kita berpikir bahwa media TV dipaksa untuk beradaptasi dengan gelombang Youtube, siapa pun dapat merekam dan mengunggah video mereka sendiri untuk menjadikannya program gratis? Kami tidak memperhatikan bahwa Bank Indonesia juga mengumumkan penggunaan uang elektronik.Apakah perkembangan hukum Indonesia siap mengikuti “gelombang online”. Sistem administrasi publik perlu direvisi untuk memperjelas tugas pokok dan fungsinya.

 Seiring waktu, pemimpin hanya membutuhkan aplikasi bawaan untuk mengontrol pemerintahan. Telekonferensi (teleconference). Sistem personel otomatis. Sistem pengelolaan pajak elektronik ini tergabung dalam hak dan kewajiban warga negara. Sistem monitoring dan evaluasi dilakukan melalui aplikasi satelit/Google Maps yang terintegrasi, sehingga kemungkinan gap pendanaan pemerintah dapat ditentukan terlebih dahulu. Pada periode ini, Mahkamah Agung juga mulai beradaptasi dengan gelombang bentuk "online" atau elektronik. Disadari atau tidak, Mahkamah Agung, semua pengadilan banding dan tingkat pertama sudah memiliki website. Mahkamah Agung telah mengalihkan pekerjaan manual ke sistem elektronik atau “online”, termasuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), LITO, SIKEP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel