PARADIGMA MENCARI KEADILAN DI TENGAH REVOLUSI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan jelas mengatur bahwa undang-undang ini berlaku di Indonesia. Menurut aturan hukum, pengelolaan administrasi negara dan pemerintahannya tentu saja didasarkan pada prinsip-prinsip hukum universal dan lokal. kebijaksanaan. Ini adalah landasan filosofi dan teori yang digunakan untuk membentuk pandangan hukum inti dan pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Struktur organisasi negara dan prinsip umumnya mirip dengan struktur komunitas negara lain. Pada saat yang sama, kearifan lokal negara dan masyarakat membedakan Indonesia dari negara dan masyarakat lain. Integrasi proporsional dan peleburan budaya ini melahirkan sintesis, yang tercermin dalam tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan pembentukan Panchahira Negara.
Seluruh komponen bangsa Indonesia wajib menggunakan
Pancasila sebagai daya tarik kekuasaan dan UUD 1945 sebagai hukum dasar, serta
wajib mentaatinya tanpa kecuali dalam menjalankan kekuasaan negara. Ini mirip
dengan bagaimana alam semesta berputar di sekitar poros dan porosnya sendiri,
dan berputar pada orbit yang sesuai. Dalam hukum rotasi dan orbit, otoritas
dapat dijelaskan seolah-olah sebuah planet melebihi orbitnya (di luar
otoritasnya), maka akan bertabrakan dengan planet lain dan menyebabkan
kehancuran.Seiring berjalannya waktu, penerapan supremasi hukum di masa depan
akan menghadapi tantangan.
Revolusi teknologi informasi atau gelombang
"online" yang tidak biasa dapat mengubah urutan dan arah dengan sangat
cepat. Gelombang teknologi informasi kemungkinan akan mengubah peran masyarakat
di berbagai bidang. Dulu revolusi industri, sekarang revolusi teknologi
informasi. Dalam revolusi informasi, peran manusia tidak kuantitatif, tetapi
kualitatif. Dengan bantuan teknologi informasi, manusia dapat menjelajahi alam
semesta, melihat setiap belahan bumi, dan melihat negara lain tanpa mencapai
tujuan, tetapi hanya dengan bantuan teknologi informasi. Semua fenomena alam
dapat dihitung dan diprediksi secara akurat.
Hukum pada
awalnya didasarkan pada tindakan dan tindakan aktual atau manual. Ke depan,
langkah hukum akan menghadapi tantangan baru. Bisnis dan perbankan berkembang
sangat pesat, dan semua transaksi kini diproses secara elektronik.Pertanyaan
yang muncul adalah apa yang terjadi apabila terjadi “pelanggaran kontrak”,
“perbuatan hukum” yang membuktikan unsur-unsur kejahatan, arti dan bentuk alat
bukti, dan segala perbuatan hukum yang dilakukan secara elektronik. Transaksi
tidak tergantung di mana Anda tinggal dan bagaimana Anda bekerja, dan
negara/wilayah tempat semua transaksi dilakukan secara elektronik. Revolusi
teknologi informasi akan mengubah paradigma, konsep dan teori, tetapi tidak
akan mengubah filosofi. Semua bidang, termasuk hukum, perlu disesuaikan. Tidak
akan berevolusi untuk beradaptasi. Pernahkah kita berpikir bahwa kantor pos dan
kantor mata uang tiba-tiba harus beradaptasi dengan gelombang "SMS, email,
WhatsApp, Telegram, Line, video call, semuanya berbasis aplikasi"?
Pernahkah kita berpikir bahwa pasar modern dan tradisional dipaksa untuk
beradaptasi dengan bisnis online? Pernahkah kita berpikir bahwa media cetak
perlu beradaptasi dengan media online? Pernahkah kita berpikir bahwa media TV
dipaksa untuk beradaptasi dengan gelombang Youtube, siapa pun dapat merekam dan
mengunggah video mereka sendiri untuk menjadikannya program gratis? Kami tidak
memperhatikan bahwa Bank Indonesia juga mengumumkan penggunaan uang
elektronik.Apakah perkembangan hukum Indonesia siap mengikuti “gelombang
online”. Sistem administrasi publik perlu direvisi untuk memperjelas tugas
pokok dan fungsinya.
Seiring
waktu, pemimpin hanya membutuhkan aplikasi bawaan untuk mengontrol
pemerintahan. Telekonferensi (teleconference). Sistem personel otomatis. Sistem
pengelolaan pajak elektronik ini tergabung dalam hak dan kewajiban warga
negara. Sistem monitoring dan evaluasi dilakukan melalui aplikasi
satelit/Google Maps yang terintegrasi, sehingga kemungkinan gap pendanaan
pemerintah dapat ditentukan terlebih dahulu. Pada periode ini, Mahkamah Agung
juga mulai beradaptasi dengan gelombang bentuk "online" atau
elektronik. Disadari atau tidak, Mahkamah Agung, semua pengadilan banding dan
tingkat pertama sudah memiliki website. Mahkamah Agung telah mengalihkan
pekerjaan manual ke sistem elektronik atau “online”, termasuk Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP), LITO, SIKEP.